✍Media gumukmas/Peristiwa
Tim Cobra Polres Lumajang dan Resmob Ponorogo ungkap total 13 TKP pelaku jaringan kejahatan
Media gumukmas, LUMAJANG – POLRES LUMAJANG. Kemarin malam (Rabu, 13 Februari 2019), Tim Cobra Polres Lumajang yang berkolaborasi dengan Resmob Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku curanmor yang sering melancarkan aksinya di wilayah Ponorogo. Tak tanggung tanggung, tersangka terbukti telah melaksanakan sebanyak 13 aksi pencurian terhadap kendaraan roda dua.
Adalah Kusma, Warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang. Pria yang mengaku bekerja sebagai penjual kayu sengon di wilayah Lumajang dan dijual hingga ke wilayah Ponorogo ini, ternyata juga merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang cukup handal. Dari pengakuan tersangka, motor hasil pencurian tersebut dibawa pelaku ke wilayah Lumajang untuk selanjutnya dijual dengan harga pasaran.
Permintaan bantuan dari Resmob Ponorogo kepada Tim Cobra Polres Lumajang untuk mengejar pelaku yang lari kelumajang di sambut dengan serius oleh tim cobra. 8 motor disita dan 1 tersangka atas nama Kusma di tangkap oleh tim cobra Polres Lumajang di kec. Gucialit - Lumajang. Sedangkan 5 motor lainnya telah di sita sebelumnya di wilayah Ponorogo sehingga total ada 13 motor yang telah diamankan dari pelaku curanmor jaringan Lumajang.
Dalam komplotan ini mereka berjumlah 4 orang yang semuanya berasal dari Kabupaten Lumajang. Saat ini yang sudah tertangkap an. Kusma (32 th) warga Gucialit-Lumajang dan Didik (19 th) warga Gucialit-Lumajang sedangkan 2 pelaku lainnya masih DPO yaitu MUHAMMAD JULI (25th), Alamat Dsn Sekar Arum Ds Jeruk Kec Gucialit Kab Lumajang (pelaku yg melakukan). SULTAN (24 th), Alamat Ds.Bence Kec. Kedungjajang Kab Lumajang (kurir yg membawa barang hasil kejahatan dari Ponorogo ke lumajang).
AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH selaku Kapolres Lumajang mengatakan bahwa para pelaku yang merupakan jaringan Lumajang dan hasil pencurian ranmornya di jual kelumajang “ 3 hari kami melakukan pemantauan terhadap pelaku. akhirnya pelaku bisa ditangkap oleh tim Cobra dan menyita 8 kendaraan yang semuanya berada di wilayah gucialit. pelaku ini akan kami serahkan ke tim resmob Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut, karena TKP awalnya ada disana” ujar Arsal
Lanjut Kapolres Kembali bahwa pelaku curanmor banyak yang meninggalkan wilayah Lumajang dan beraksi di kota lain. “Ini adalah sebuah anomali, dimana wilayah Lumajang yang dulunya memiliki tingkat kriminalitas cukup tinggi sekarang sudah mulai turun. Kami tengarai, hal ini efek dari tindakan tegas Tim Cobra yang tak segan menembak para pelaku jika pelaku membahayakan petugas atau masyarakat. Efek yang dihasilkan pun membuat para pelaku ini mulai meninggalkan kota ini dan melancarkan aksinya di wilayah luar kota Lumajang. ” Ungkap Arsal.
Pernyataan Kapolrespun memang didukung dengan fakta fakta bahwa selama kepemimpinan Arsal, Tim Cobra bentukan nya tersebut setidaknya telah memuntahkan 15 timah panas kepada para pelaku kejahatan di wilayah Lumajang.
Senada dengan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra yang juga Katim Cobra, Timnya akan terus mengkampanyekan perang terhadap pelaku kriminal yang masih berani beraksi di wilayah Lumajang. “ Tim kami akan terus menindak dengan tegas para pelaku begal, sehingga menjadikan pelajaran untuk para pelaku kriminalitas yang lain. Terbukti dengan tindakan-tindakan impresif dari kami, data yang masuk tentang kasus kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lumajang turun secara signifikan” Ungkap pria yang juga pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Ponorogo ini.
Dalam kasus ini, pelaku sendiri diketahui melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Adalah Kusma, Warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang. Pria yang mengaku bekerja sebagai penjual kayu sengon di wilayah Lumajang dan dijual hingga ke wilayah Ponorogo ini, ternyata juga merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang cukup handal. Dari pengakuan tersangka, motor hasil pencurian tersebut dibawa pelaku ke wilayah Lumajang untuk selanjutnya dijual dengan harga pasaran.
Permintaan bantuan dari Resmob Ponorogo kepada Tim Cobra Polres Lumajang untuk mengejar pelaku yang lari kelumajang di sambut dengan serius oleh tim cobra. 8 motor disita dan 1 tersangka atas nama Kusma di tangkap oleh tim cobra Polres Lumajang di kec. Gucialit - Lumajang. Sedangkan 5 motor lainnya telah di sita sebelumnya di wilayah Ponorogo sehingga total ada 13 motor yang telah diamankan dari pelaku curanmor jaringan Lumajang.
Dalam komplotan ini mereka berjumlah 4 orang yang semuanya berasal dari Kabupaten Lumajang. Saat ini yang sudah tertangkap an. Kusma (32 th) warga Gucialit-Lumajang dan Didik (19 th) warga Gucialit-Lumajang sedangkan 2 pelaku lainnya masih DPO yaitu MUHAMMAD JULI (25th), Alamat Dsn Sekar Arum Ds Jeruk Kec Gucialit Kab Lumajang (pelaku yg melakukan). SULTAN (24 th), Alamat Ds.Bence Kec. Kedungjajang Kab Lumajang (kurir yg membawa barang hasil kejahatan dari Ponorogo ke lumajang).
AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH selaku Kapolres Lumajang mengatakan bahwa para pelaku yang merupakan jaringan Lumajang dan hasil pencurian ranmornya di jual kelumajang “ 3 hari kami melakukan pemantauan terhadap pelaku. akhirnya pelaku bisa ditangkap oleh tim Cobra dan menyita 8 kendaraan yang semuanya berada di wilayah gucialit. pelaku ini akan kami serahkan ke tim resmob Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut, karena TKP awalnya ada disana” ujar Arsal
Lanjut Kapolres Kembali bahwa pelaku curanmor banyak yang meninggalkan wilayah Lumajang dan beraksi di kota lain. “Ini adalah sebuah anomali, dimana wilayah Lumajang yang dulunya memiliki tingkat kriminalitas cukup tinggi sekarang sudah mulai turun. Kami tengarai, hal ini efek dari tindakan tegas Tim Cobra yang tak segan menembak para pelaku jika pelaku membahayakan petugas atau masyarakat. Efek yang dihasilkan pun membuat para pelaku ini mulai meninggalkan kota ini dan melancarkan aksinya di wilayah luar kota Lumajang. ” Ungkap Arsal.
Pernyataan Kapolrespun memang didukung dengan fakta fakta bahwa selama kepemimpinan Arsal, Tim Cobra bentukan nya tersebut setidaknya telah memuntahkan 15 timah panas kepada para pelaku kejahatan di wilayah Lumajang.
Senada dengan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra yang juga Katim Cobra, Timnya akan terus mengkampanyekan perang terhadap pelaku kriminal yang masih berani beraksi di wilayah Lumajang. “ Tim kami akan terus menindak dengan tegas para pelaku begal, sehingga menjadikan pelajaran untuk para pelaku kriminalitas yang lain. Terbukti dengan tindakan-tindakan impresif dari kami, data yang masuk tentang kasus kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lumajang turun secara signifikan” Ungkap pria yang juga pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Ponorogo ini.
Dalam kasus ini, pelaku sendiri diketahui melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments