Efek Penambangan Pasir, Masyarakat Gondoruso Sepakati Kompensasi
“Alhamdulillah mas, mediasi berlangsung aman, tidak ada argumen antara dua belah pihak, ternyata sebelum mediasi ini berlangsung, warga Sumberejo sudah melakukan pertemuan terlebih dahulu dan sudah menjalin komitmen kekeluargaan di internal lingkungan dusun, sehingga disini kami hanya menegaskan dan menuangkan dalam penyusunan suatu berita acara kesepakatan tentang komitmen antara kedua belah pihak tersebut” kata Romim
“PT Uniagri bersedia membayar kompesasi terhadap warga Gondoruso khususnya dusun Sumberejo sebesar Rp 10.000 per truk, dimana penghimpunan dana kompesasi itu direalisasikan tiap hari yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh masyarakat dusun tersebut, dan untuk hutang PT Uniagri terhadap warga Sumberejo terhitung sejak 2017 – 2018 sebesarRp 122 juta sudah direalisasi 100% kepada masyarakat. ” Imbuhnya.
Romim berharap warga bisa memanfaatkan konpensasi tersebut untuk kepentingan jangka panjang .
“Kami berharap hasil kompesasi yang diterima warga Sumberejo seyogyanya dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan dalam jangka panjang dan tidak dinikmati sesaat saja, dimana manfaatnya bisa dinikmati oleh anak cucu kita” ujar kades.
Sementara itu Perwakilan PT Uniagri Dian S. selaku koordinator lapangan dari PT Uniagri Menyampaikan bahwa mediasi kali ini sudah ada kesepakatan dengan pihak warga dusun Sumberejo.
“Sudah ada kata sepakat, artinya pihak perusahaan menyanggupi permintaan warga dimana yang setiap ret nya Rp 10.000 yang akan dibayarkan setiap hari dan yang kemarin memang ada keterlambatan pembayaran dari pihak kami dan setelah ini kami berharap tidak ada lagi komplain dari warga dimana perusahaan dianggap kurang perhatian serta kami minta warga mendukung setiap kegiatan dari Perusahaan kami” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu perwakilan warga dusun Sumberejo, M.Ilham bahwa pertemuan kali ini dengan PT Uniagri sudah menemui kata sepakat.
“Pertemuan kali ini sudah sesuai dengan harapan warga dimana menggunakan sistem retasi yang mana setiap truk dikenakan kompensasi sebesar Rp 10.000 dan hutang PT Uniagri juga sudah lunas dan sudah kami realisasikan dalam bentuk sembako,” ucapnya. Dalam mediasi tersebut hadir Forkopimka Pasirian dan sejumlah perwakilan warga Dusun Sumberejo serta perwakilan PT. Uniagri.(adi/yan)
Sumber: momentum.com
Open Comments Close Comments