-->

Polisi Gerebek Lokasi Judi Kartu Domino di Pekarangan Rumah Warga, Jember

Polisi tangkap 2 tersangka pelaku judi, Media gumukmas – Minggu petang (20/10/2019), Anggota Polsek Jenggawah berhasil bekuk 2 pelaku judi kartu domino di pekarangan rumah warga Desa Ajung Kecamatan Ajung. Keduanya berinisial SY (37) warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari, dan MK (50) warga Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dilansir dari Prosalina radio, Polisi Obrak-Abrik Lokasi Judi Kartu Domino di Pekarangan Rumah Warga Ajung Berbekal laporan dari masyarakat setempat, kemudian polisi melakukan tindakan serta melakukan penyelidikan. Ternyata benar, petugas melihat ada 5 orang sedang bermain judi kartu domino dengan taruhan uang.

Polisi langsung menggerebek lokasi perjudian dan menangkap 2 orang pejudi berinisial SY dan MK. Sedangkan 3 pejudi yang lain berhasil meloloskan diri. Dua orang pejudi yang tertangkap langsung ditangkap polisi bersama barang bukti.

"penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat, tepatnya di pekarangan rumah warga Ajung. Saat itu ada 5 orang sedang berjudi," terang Kapolsek Jenggawah, Iptu Prayitno.

Hingga Senin siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Jenggawah. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 480 ribu serta empat set kartu domino.

Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP subsider pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: Prosalina Jember.

Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more