Dilansir dari Prosalina radio, Polisi Obrak-Abrik Lokasi Judi Kartu Domino di Pekarangan Rumah Warga Ajung
Polisi langsung menggerebek lokasi perjudian dan menangkap 2 orang pejudi berinisial SY dan MK. Sedangkan 3 pejudi yang lain berhasil meloloskan diri. Dua orang pejudi yang tertangkap langsung ditangkap polisi bersama barang bukti.
"penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat, tepatnya di pekarangan rumah warga Ajung. Saat itu ada 5 orang sedang berjudi," terang Kapolsek Jenggawah, Iptu Prayitno.
Hingga Senin siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Jenggawah. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 480 ribu serta empat set kartu domino.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP subsider pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: Prosalina Jember.
Open Comments Close Comments