Unit Reskrim Polsek Sukorambi dan Panti sebelumnya telah menerima laporan dari pihak korban Joni Budi Utomo 17 Mei tahun 2018 silam.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menemukan sejumlah barang hasil curian. Namun saat akan melakukan penangkapan pada 17 Mei tahun 2018 lalu , pelaku sudah tidak ada di rumahnya.
Setelah setahun lebih dilakukan pencarian terhadap tersangka, akhirnya Polsek Sukorambi menerima informasi bahwa pelaku sudah ada di rumahnya. Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga Unit Reskrim Polsek Sukorambi bersama Unit Reskrim Polsek Panti mendatangi rumah pelaku. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dalam pengakuannya, pelaku sengaja mencari kesempatan saat basecamp IWJ dalam keadaan sepi. Selanjutnya pelaku masuk dengan melompati pagar, kemudian setelah mengambil sejumlah barang kabur dengan membobol pintu belakang.
"dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa dua unit amplifier, dua unit speaker aktif, empat buah kaos persid, dan satu unit keyboard amplifier." kata Kapolsek Sukorambi AKP Ribut Budiono.
"Seluruh barang bukti tersebut sempat dijual oleh pelaku kepada warna berinisial BS dan DN." pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : kissfmjember.com
Open Comments Close Comments