Sebelumnya, petugas melakukan patroli setelah mendengar laporan bahwa lokasi tersebut kerap sekali terjadi ajang jual beli transaksi obat obatan jenis Trihexypenidyl warna putih.
"saat anggota Reskrim sedang melaksanakan pemantauan keamanan wilayah cegah 3 C mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan ajang jual beli transaksi obat obatan jenis Trihexypenidyl warna putih yang dilarang peredarannya secara bebas atau tanpa izin," ungkap Kapolsek Kencong BRIPKA ANTON W.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kencong bersama 2 orang anggota melakukan penyelidikan dan didapati tersangka yang dicurigai telah sedang melakukan transaksi obat obatan terlarang.
"Saat ini pelaku kami tangkap di bawa ke Polsek Kencong guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya, Selasa, (17/9/2019).
Saat ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil warna putih berlogo Y Trihexypenidyl. Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 50.000,00.
Open Comments Close Comments