Tersangka terlibat saat dirinya melakukan transaksi motor bodong terhadap petugas kepolisian yang sengaja menyamar sebagai pembeli.
Bapak Bejat Cabuli Anaknya Dihajar Sesama Tahanan di Mapolres Lumajang
Sebagai barang bukti Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Ninja putih th 2013.
Pada saat di introgasi, tersangka mengaku motor tersebut didapatkan dari seseorang yang dia kenal lewat grub Facebook jual beli motor Jember. Sekitar bulan Mei 2019 lalu pelaku melakukan transaksi di Kecamatan Gumukmas dengan harga 12 juta, padahal harga normal motor bekas tersebut sekitaran 24-28 JUTA Rupiah.
"Saya benar-benar ingin menangkap seluruh pelaku yang memperjualbelikan motor-motor seperti ini, karena dibalik motor bodong yang dijual sangat murah, terdapat warga yang terluka, trauma bahkan meninggal dunia karena aksi Begal maupun curanmor untuk mendapatkan motor tersebut” ucap AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH.
Selain itu, AKP Hasran Cobra selaku Katim Cobra mengatakan mengatakan pelaku menggunakan nama samara di social media facebook untuk menutupi identitasnya “Pelaku ini menggunakan akun bernama ‘Ulfa’ dan memasang display picture seorang perempuan yang ia ambil dari internet, untuk menutupi identitas aslinya. Sesuai Undang Undang yang berlaku di Indonesia, tersangka dapat dikenai pasal 480 KUHP karena terbukti sebagai penadah barang hasil kejahatan criminal dan diancam kurungan penjara maksimal selama 4 tahun” pungkasnya.
Open Comments Close Comments