Dalam operasi tersebut, Tim Cobra setidaknya mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti sebanyak 3 motor bodong di tempat yang berbeda beda.
Lewat Sosial Media, petugas yang berpura pura sebagai pembeli, mulanya menghubungi akun Facebook bernama @ArisColer karena ia memposting menjual sepeda motor bodong dengan harga cukup rendah.
Akhirnya, kesepakatanpun didapat dengan bertemu langsung di depan SPBU Labruk Lumajang sekitar pukul 17.00 wib (11/6).
Setelah pelaku datang, petugas yang menyamar pun langsung menangkap tersangka berikut barang bukti terkait yakni 1 unit motor Mio Soul Hitam tahun 2013. Setelah digeledah terkait identitas pelaku, diketahui ia adalah Abdul Haris (Pria, 29 th) warga Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.
Bahkan ditempat yang berbeda, petugas juga berhasil menangkap Rohim bin Nasrum (pria, 37 th) warga Desa Dawuhan wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang dengan barang bukti 1 Unit Suzuki FU warna biru hitam.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan akan terus melakukan berbagai cara untuk merusak pangsa pasar kendaraan ST. “Setelah beberapa waktu yang lalu saya bersama Tim Cobra melakukan grebek door to door di kampung-kampung untuk menjaring kendaraan bodong, kali ini Tim Cobra juga melakukan patroli cyber dengan mencari pelaku yang menjual motor bodong melalui jejaring social Facebook. Harapan saya dengan terus mempersempit penjualan motor hasil kejahatan ini, maka warga tak lagi berminat dengan harga miring motor bodong," ucap Asral.
"Bila tidak ada lagi peminat motor bodong, curanmor dan begal juga sendirinya akan hilang. karena masalah ini seperti mata rantai yang tidak terputus, bila banyak permintaan motor bodong maka suplainya akan meningkat. Suplai motor bodong pasti diperoleh dari kejahatan seperti begal dan curanmor. ” terang Arsal.
Selain itu, kasat reskrim AKP Hasran Cobra yang juga selaku katim cobra mengatakan seluruh pelaku saat ini berada di rutan Mapolres Lumajang. “Dari ke tiga tersangka ini, seluruhnya terbukti sebagai penadah kendaraan hasil tindak criminal.
Mereka diketahui melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara. mereka sebenarnya tau kalau barang yang mereka jual adalah kendaraan hasil kejahatan. hal ini bisa dilihat dari harga yg ditawarkan jauh dibawah harga pasar dan proses penjualannya juga janjian di tempat sepi” ungkap Hasran.
Open Comments Close Comments