Tersangka beranisial HH (18) terpaksa diamankan petugas kepolisian Lumajang atas kepemilikan obat obatan Terlarang, Selasa (21/7).
Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di tepi Jalan Raya Slamet Riyadi (Pelita) Kelurahan Citrodiwangsan, Lumajang Kota sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan 20 butir pil koplo siap edar berwarna putih dengan logo ‘Y’.
Kuat dugaan tersangka yang sekaligus pemakai merupakan pengedar obat-obatan terlarang yang kerap beroperasi di wilayah Lumajang.
Tim Cobra Polres Lumajang Tangkap Pelaku Perampokan wilayah Lumajang
Atas perbuatan tersebut, terpaksa pelaku harus berurusan dengan petugas kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Saya yakin pelaku yang berhasil kami tangkap semalam hanyalah pemain kecil, mengingat berulang kali Tim Cobra menangkap pelaku pengedar pil koplo namun obat obatan terlarang tersebut masih dengan mudah ditemukan di masyarakat." ucap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH.
Akan saya dalami peredaran obat obatan, mengingat jika tidak segera terselesaikan maka generasi muda yang salah dalam pergaulan akan menjadi taruhan nya” pungkas Arsal.
Open Comments Close Comments