-->

Edarkan Pil Koplo di Pondok, 2 Pemuda di Jember Digaruk Polisi

2 Pemuda di Jember diamanankan Polisi
Media gumukmas, JEMBER — M.Rofiki (19) dan Yudi(19) merupakan pemuda warga desa/kecamatan sumberjambe, Kabupaten Jember. Kedua pemuda tersebut berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukowono Polres Jember, Jawa Timur.

Kedua pemuda ini diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya dengan sasaran santri di lingkungan pondok pesantren nurul qurnain desa balet baru kecamatan sukowono Kabupaten Jember.

Keduanya dibekuk, setelah pengasuh pesantren tersebut melaporkan tentang bahwa salah satu Santri di pondok tersebut terindikasi pengaruh narkoba.

“Pelaku telah berhasil kami bekuk, berkat kerjasama antara polsek sukowono dengan Pengasuh Pesantren, setelah salah satu santri di pesantren tersebut terindikasi pengaruh Narkoba," ujar kapolsek sukowono AKP Subagio SH.

"Lalu, pihak pesantren berkoordinasi dengan kami yang selanjutnya kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti sehingga bisa mengungkap pelakunya,” imbuh Kapolsek.

Sementara itu, dari pihak pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qurnain, KH. Yazid karimullah, ditempat terpisah mengatakan, bahwa Narkoba memang merusak masa depan bangsa, hal ini setelah pihaknya mengetahui secara betul bagaimana santrinya terpengaruh barang haram tersebut.

“Saya sangat berterima kasih kepada polsek sukowono yang telah mengungkap pengedar narkoba, terutama di lingkungan pesantren, sebagai tokoh masyarakat kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, mari kita bantu polisi untuk memberantas narkoba agar,” ujar KH Yazid Karimullah.

Dari hasil data pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berkali-kali mengedarkan obat tersebut di sekitar pondok.

"Tersangka menjual tiap klip berisi 10 butir dengan harga 20 ribu, obat keras itu diperoleh dari salah satu rekannya di kecamatan tamanan kabupaten bondowoso dan terus kita telusuri jaringanya," tegas AKP Subagio SH.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil dari tangan pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more