Sungguh sangat disayangkan bukan, apalagi bisa merusak nama naik keluarga kita.
Seperti kejadian yang telah menimpa seorang pemuda di Lumajang yang beranisial JL (39). Tersangka diringkus setelah diduga terlibat peredaran Pil Koplo di rumahnya.
Barang haram tersebut ditemukan di rumahnya sebanyak 50 butir pil koplo berjenis logo "Y". Beserta barang bukti berupa uang yang diduga hasil transaksi barang haram. Tersangka diamankan lantaran tidak punya ijin edar serta melawan hukum karena secara sengaja mengedarkan sedia farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “baru-baru ini kita memperingati hari Narkotika Internasional, untuk itu Polres Lumajang akan mewujudkannya dengan gencar melakukan operasi narkoba” tegasnya.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan “kami masih mengidentifikasi kepada siapa tersangka tersebut mengedarkan dan mengambil pil Koplo tersebut. kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringannya” ucap Priyo, Sabtu (13/7/2019).
Jadi buat anda jang coba berbisnis barang haram tersebut ya, apalagi hal tersebut bisa merugikan orang lain, jadi jauh narkoba ya sob.
Open Comments Close Comments