-->

Tipu Warga, Seorang Ibu Asal Madura Digaruk Tim Cobra Polres Lumajang

Tersangka tukang tipu asal Madura
Media gumukmas, LUMAJANG POLRES LUMAJANG (26/06/2019), Selasa petugas dari SPK Polsek Pasirian menerima penyerahan seseorang dari warga Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

Diduga seseorang yang diserahkan tersebut diketahui bernama Ibu Dwi Retno (wanita, 56 th) dan mengaku berasal dari Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Penyerahan ini sendiri bermula Dwi Retno yang telah menginap selama dua hari di rumah yang bernama Tuhan (pria, 39 th) warga Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

Ibu Retno mengaku memiliki perusahaan tambang batu bara di Kalimantan. Selain itu, pelaku juga mengaku memiliki simpanan uang di Bank sebanyak lima belas miliar Rupiah

Selanjutnya, korban pun diajak pergi ke Bank BNI dengan tujuan untuk mencairkan uang milik pelaku. Di tengah perjalanan, pelaku meminta KTP korban dengan alasan untuk membuka tabungan milik pelaku.

Bahkan, pelaku juga meminta uang tunai sebesar Rp. 1.900.000 dengan alasan mempermudah dalam pencairan

Korban yang mulai curiga dengan permintaan tersebut, akhirnya meminta tolong Fauzan (pria, 27 th) yang merupakan Kepala Dusun Krajan III untuk selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Pasirian.

Setelah diintrogasi secara mendalam oleh petugas, akhirnya pelaku mengakui bahwa ia telah berbohong atas kepemilikan perusahaan tambang serta simpanan uang hingga ratusan milyar tersebut. Ia pun mengakui bahwa kepemilikan perusahaan tambang serta milyaran uang hanyalah cara agar korban masuk dalam perangkapnya.

Pelaku pun juga mengaku bahwa praktik penipuan seperti ini bukan lah pertama yang ia lakukan, namun juga pernah ia praktikan di sejumlah wilayah di Kecamatan Kademangan Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH yang dikonfirmasi melalui sambungan telfon mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini secara mendetail. “Sejauh ini Dwi Retno adalah tersangka tunggal. Namun demikian, saya akan mendalami kasus ini secara mendetail sebab ada kemungkinan mereka ini memiliki jaringan yang cukup luas di luar sana. Ini termasuk kasus yang unik, mengingat pelaku berani mengaku memiliki perusahaan tambang di Kalimantan dan bahkan memiliki simpanan uang hingga ratusan miliar Rupiah” Ungkap Kapolres.

“informasi sementara belum ada kerugian terhadap korbannya, tapi tetap dapat di pidana. Seseorang yang mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri maka bisa dikenakan pidana sesuai pasal 53 KUHP” ujar Arsal menjelaskan.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menuturkan Tim Cobra akan mendalami serta berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengingat dalam pernyataan nya, tersangka juga mengaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah tersebut” Tandas pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra.


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more