Layanan SIM gratis ini akan tersedia tepat pada HUT ke-73 Bhayangkara, Senin, 1 Juli 2019
Perlu diketahui, bahwa layanan SIM gratis ini hanya berlaku 1 hari saja.
"Bagi yang ingin mendapatkan layanan SIM gratis, dengan syarat jika yang bersangkutan atau pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli dengan dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk ( KTP )," ucap Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH.
"Yang bersangkutan atau pemohon, yangakan menerima SIM gratis, tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis dan tes praktik berkendara," ujarnya, Jumat, (28/6/2019).
Kapolres mengatakan, untuk kelengkapan administrasi, pemohon harus membawa KTP dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepada petugas.
"Layanan SIM gratis berlaku selama 1 hari, Polri tetap akan memberlakukan prosedur ketap sebagaimana biasannya, dan bagi yang bersangkutan atau pemohon, yang lahir pada tanggal 1 Juli tidak dijamin lulus tes." Lanjut Kapolres.
"SIM gratis ini bukan gratis total, pemohon SIM yang lahir tanggal 1 Juli, jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan," pungkasnya.
Open Comments Close Comments