Hal ini yang menjadi acuan Polri dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara maupun Ombudsman.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH menyampaikan, diresmikan ruang layanan SKCK menjadi lebih representatif.
Dimana ruangan SKCK yang baru merupakan updgrading dari ruang SKCK lama dengan memiliki ruang Laktasi dan area bermain anak-anak.
“Sebagai mana kita ketahui, ruang SKCK yang sebelumnya jauh dari memadai sudah kita lakukan upgrade dengan ruangan yang lebih bersih, nyaman," ungkap Kapolres.
"Serta memiliki ruang laktasi dan bermain anak-anak, disamping itu nomor antrian sudah dengan sistem digital, hal ini sesuai dengan standarisasi layanan publik yang sesua peraturan Menpan,” tuturnya, Jumat, (14/6/2019).
Kapolres mengakui, bahwa meski ruangan layanan SKCK yang baru ini memiliki lahan yang terbatas, namun lebih respresentatif, luas dan bersih.
“Memang ini gedung lama, tapi dengan dilakukan pembenahan ini, ruangan menjadi lebih luas dan terlihat serta bersih,” pungkasnya.
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments