-->

Begal Bawa Celurit di Lumajang Dicokok Tim Cobra Polsek Ranuyoso

Tersangka Begal Abdul Hamid
Media gumukmas, LUMAJANG - Sabtu (29/06/2019), Tim Cobra Polsek Ranuyoso berhasil menangkap pelaku begal membawa senjata tajam berupa celurit di Kec Ranuyoso Kabupaten Lumajang.

Tersangka tersebut merupakan (DPO) atas nama ABDUL HAMID (29th) Desa Sawaran Lor Kec Klakah Kab Lumajang (Tertangkap) dan Mat (30th) Dusun Gemuling Desa Jenggrong kec Ranuyoso Kab Lumajang.

Tertangkapnya tersangka, berawal dari proses pengembangan oleh Tim Cobra Polsek Ranuyoso terkait kasus curanmor. Kemudian menangkap Tersangka Abdul Hamid pada tanggal 24 juni 2019 jam 03.00 wib dini hari di rumahnya.

Dalam pengakuannya, Tersangka pernah melakukan aksi begal 2 kali. Pertama di Dusun Darungan Desa Selok Gondang kec Sukodono jenis Sepeda motor Honda Verza warna hitam sekira bulan juli- agustus 2018. Sepeda tersebut di jual oleh Mat (DPO) seharga 300 ribu.

Pembengalan kedua di lakukan di Desa Merakan kec Padang jenis sepeda motor Honda Beat putih sekitar bulan september 2018 yang lalu dan dijual oleh Mat seharga 300 ribu.

Untuk melancarkan aksinya, modus dari kedua pelaku ini dengan selalu membawa celurit.

Sasaranya, mencari tempat sepi dengan target korban adalah perempuan. Saat target sudah terlihat, mereka akan menghimpit korban lalu kunci kendaraan milik korban akan langsung dirampas oleh Tersangka sembari mengacungkan celurit agar korban tidak melawan.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan "kami baru saja menangkap spesialis begal di Kec Ranuyoso. Tersangka mengaku 2 kali melakukan begal di Desa Selokgondang Kec Sukodono dan di Desa Merakan Kec Padang. Meski salah satu tersangka masih buron namun saya jamin dia tidak akan bisa hidup nyaman”

“kepada tersangka Mat, segeralah menyerahkan diri agar dapat segera menjalani hukuman dan setelahnya dapat memulai lagi hidup yang baru, daripada hidupmu tidak nyaman dalam kejaran sang Cobra" ungkap Arsal.

“Kepada masyarakat, saya himbau untuk tidak membeli motor bodong. membeli motor bodong sama dengan anda bagian dari pelaku kejahatan, dan dapat dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian. Janganlah bangga menjadi bagian dari pelaku Kejahatan” ujar Arsal memberikan himbauan

Kapolsek Ranuyoso Iptu Ari Hartono SH menghimbau "kami berusaha melakukan pendalaman terkait kasus begal tersebut, namun tidak ada Laporan Polisi yang menjelaskan kejadian Kriminalitas tersebut meski hasil penyelidikan kami dan juga pengakuan tersangka sama, yaitu 2 kali melakukan begal sepeda motor.”

“bagi para korban pelaku Kriminalitas saya himbau, jika anda menjadi korban kejahatan segeralah melapor ke kantor polisi terdekat. Agar dikemudian hari saat pelaku tertangkap, pengembangan penyidikan oleh aparat lebih mudah dan motor hasil rampasan pelaku begal dapat kami kembalikan" ujar Ari.


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more