✍Media gumukmas/Kejadian
Kapolres Lumajang grebek rumah pengedar pil koplo.
Media gumukmas, Gerebek rumah pengedar pil koplo - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang gerebek rumah tersangka pengedar pil koplo, Zainel Arifin (33) alamat Dusun Krajan Il Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jumat (12/4/2019).
Barang bukti berhasil ditemukan dirumah tersangka yakni Pil Koplo berbagai jenis sejumlah 5.000 butir (4000 pil warna putih berlogo “Y” dan 1000 pil berwarna kuning berlogo “DMP”). Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari penemuan 4 butir pil putih berlogo “Y” di dalam jok sepeda motor yang terkena razia saat patroli tim Cobra Preventif. Diketemukannya barang bukti tersebut menjadi awal keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran Narkotika yang dilakukan oleh tersangka Zainal Arifin. Tersangka biasanya mengedarkan barang haram tersebut kepada kalangan pekerja pabrik dan masyarakat yang menggeluti pekerjaan didunia malam seperti satpam. Dalam sekali pengambilan barang, tersangka mengaku membeli 5.000 butir pil koplo seharga 850 ribu per bungkus (1.000 butir), yang kemudian di jual seharga Rp 1,2 juta perbungkusnya atau mendapatkan keuntungan Rp. 350 ribu per bungkus.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan Alhamdulillah Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil kembali mengungkap tindak pidana peredaran Narkotika di Lumajang.
Semula dari kegiatan patroli yang dilakukan, berhasil menemukan 4 butir pil Koplo dalam jok sepeda masyarakat yang di razia. pengungkapan tersebut yang kemudian dikembangkan sehingga mendapakan 5000 butir lagi.
“Target saya Lumajang bebas dari barang haram yang merusak masa depan generasi penerus bangsa kita. Obat ini sudah tidak diedarkan di apotik. fungsinya sebenarnya untuk orang gila agar tenang, Jika orang waras mengkomsumsi obat obat seperti ini dapat merusak syaraf, karena mereka berfikir dengan meminum obat seperti inidapat menghilangkan rasa lelah mereka, obat tersebut malah merusak syaraf yang membuat mereka tidak merasakan lelah,” Ujar Arsal.
Diharapkan Lumajang bisa bebas dari peredaran Narkotika sangat berbahaya dan merusak generasi generasi penerus bangsa yang bisa menjadi calon calon pemipin di masa yg akan datang. Semoga dengan upaya intensif seperti inicita cita kita semua dapat terkabul yakni Lumajang bebas dari peredaran Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan masih mengidentifikasi kepada siapa tersangka tersebut mengedarkan dan mengambil pil Koplo tersebut. kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringannya.
Atas perbuatannya dijerat pasal 197 Sub.196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun masa kurungan. (hms/mbah)
Barang bukti berhasil ditemukan dirumah tersangka yakni Pil Koplo berbagai jenis sejumlah 5.000 butir (4000 pil warna putih berlogo “Y” dan 1000 pil berwarna kuning berlogo “DMP”). Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari penemuan 4 butir pil putih berlogo “Y” di dalam jok sepeda motor yang terkena razia saat patroli tim Cobra Preventif. Diketemukannya barang bukti tersebut menjadi awal keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran Narkotika yang dilakukan oleh tersangka Zainal Arifin. Tersangka biasanya mengedarkan barang haram tersebut kepada kalangan pekerja pabrik dan masyarakat yang menggeluti pekerjaan didunia malam seperti satpam. Dalam sekali pengambilan barang, tersangka mengaku membeli 5.000 butir pil koplo seharga 850 ribu per bungkus (1.000 butir), yang kemudian di jual seharga Rp 1,2 juta perbungkusnya atau mendapatkan keuntungan Rp. 350 ribu per bungkus.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan Alhamdulillah Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil kembali mengungkap tindak pidana peredaran Narkotika di Lumajang.
Semula dari kegiatan patroli yang dilakukan, berhasil menemukan 4 butir pil Koplo dalam jok sepeda masyarakat yang di razia. pengungkapan tersebut yang kemudian dikembangkan sehingga mendapakan 5000 butir lagi.
“Target saya Lumajang bebas dari barang haram yang merusak masa depan generasi penerus bangsa kita. Obat ini sudah tidak diedarkan di apotik. fungsinya sebenarnya untuk orang gila agar tenang, Jika orang waras mengkomsumsi obat obat seperti ini dapat merusak syaraf, karena mereka berfikir dengan meminum obat seperti inidapat menghilangkan rasa lelah mereka, obat tersebut malah merusak syaraf yang membuat mereka tidak merasakan lelah,” Ujar Arsal.
Diharapkan Lumajang bisa bebas dari peredaran Narkotika sangat berbahaya dan merusak generasi generasi penerus bangsa yang bisa menjadi calon calon pemipin di masa yg akan datang. Semoga dengan upaya intensif seperti inicita cita kita semua dapat terkabul yakni Lumajang bebas dari peredaran Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan masih mengidentifikasi kepada siapa tersangka tersebut mengedarkan dan mengambil pil Koplo tersebut. kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringannya.
Atas perbuatannya dijerat pasal 197 Sub.196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun masa kurungan. (hms/mbah)
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments