✍Media gumukmas/Kejadian
Mantan Kades di Lumajang di aniaya.
Media gumukmas, LUMAJANG – (Sabtu, 9 Januari 2019) Tim Cobra Polres Lumajang mengamankan seorang laki laki di wilayah Lumajang. Bukan tanpa sebab, pria tersebut diketahui telah melakukan aksi penganiayaan terhadap warga Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.
Kejadian ini sendiri bermula dari permasalahan kepemilikan pengelolaan tambang pasir CV. Parmasindo. Pelaku yang diketahui bernama Nanok Purwandono (42 th), Swasta, beralamat di Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang bersama salah satu rekan nya yang lain pada kemarin malam mendatangi rumah korban bernama Junaedi SH (54 th), Swasta, beralamat di Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang. Diketahui, ternyata Junaedi yang merupakan korban adalah mantan Kepala Desa di Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe selama 2 periode.
Rebutan lahan tambang pasir Dalam laporannya, korban mengatakan kemarin malam (8/3) pelaku bersama salah seorang teman nya mendatangi rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB sambil berteriak meminta korban untuk keluar dari rumah. Korban pun bergegas keluar dari rumah untuk melihat apa yang terjadi diluar. Setelah keduanya bertemu, cekcokpun langsung terjadi hingga terjadi saling dorong antar keduanya. Pelaku pun yang juga membawa senjata tajam berupa pisau mendorong korban untuk masuk kedalam rumah. Didalam rumah inilah pelaku langsung memukul muka korban.
Korbanpun sempat melawan hingga akhirnya mengunci pelaku hingga si pelaku tak bisa berkutik. Saat itulah korban berhasil mengambil pisau pelaku dan diamankan oleh istri korban.
Mendengar kegaduhan, warga pun langsung berbondong bonding datang ke lokasi. Namun sebelum warga sampai, kedua pelaku berhasil melarikan diri keluar rumah serta merampas kembali pisau yang semula diamankan oleh istri korban sambil mengancam dengan kata kata ‘akan saya bunuh kamu diluar’
AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH selaku Kapolres Lumajang membenarkan peristiwa tersebut. “Memang benar Tim Cobra tadi siang berhasil menangkap pria bernama Nanok Priwandono saat mengendarai mobil Avanza putih di Desa Sumberejo Kecamatan Senduro atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa Pasrujambe kemarin malam. Ia langsung diamankan petugas ke Mapolres Lumnajang untuk dimintai keterangan. Sejauh ini motif dari penganiayaan ini adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir. Namun demikian akan terus kami kembangkan kasus ini. Secepatnya saya yakin kasus ini akan selesai” Tutup Arsal.
Dikonfirmasi di tempat lain, AKP Hasran Cobra selaku Kasat Reskrim Polres Lumajang menuturkankasus ini ditangani oleh Tim Cobra langsung. “Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kami langsung melakukan Visum terhadap luka korban. Selanjutnya pihak kami juga langsung mengejar dan menangkap pelaku penganiayaan. Dalam pengakuan nya, pelaku juga mengatakan telah membuang pisau yang merupakan barang bukti penganiayaan tersebut. Sejauh ini pelaku juga kooperatif dengan kami dan mengakui kasus penganiayaan ini” Tutup pria yang juga merupaka Katim Cobra Polres Lumajang.
Dalam kasus ini, pelaku diketahui telah melanggar beberapa peraturan perundang undangan yakni membawa senjata penikam dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban luka serta penganiayaan. Pelaku pun diancam pidana penjara 10 tahun sesuai dengan Pasal 2 UU Drt No. 12 Tahun 1951 dan juga pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Kejadian ini sendiri bermula dari permasalahan kepemilikan pengelolaan tambang pasir CV. Parmasindo. Pelaku yang diketahui bernama Nanok Purwandono (42 th), Swasta, beralamat di Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang bersama salah satu rekan nya yang lain pada kemarin malam mendatangi rumah korban bernama Junaedi SH (54 th), Swasta, beralamat di Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang. Diketahui, ternyata Junaedi yang merupakan korban adalah mantan Kepala Desa di Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe selama 2 periode.
Rebutan lahan tambang pasir Dalam laporannya, korban mengatakan kemarin malam (8/3) pelaku bersama salah seorang teman nya mendatangi rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB sambil berteriak meminta korban untuk keluar dari rumah. Korban pun bergegas keluar dari rumah untuk melihat apa yang terjadi diluar. Setelah keduanya bertemu, cekcokpun langsung terjadi hingga terjadi saling dorong antar keduanya. Pelaku pun yang juga membawa senjata tajam berupa pisau mendorong korban untuk masuk kedalam rumah. Didalam rumah inilah pelaku langsung memukul muka korban.
Korbanpun sempat melawan hingga akhirnya mengunci pelaku hingga si pelaku tak bisa berkutik. Saat itulah korban berhasil mengambil pisau pelaku dan diamankan oleh istri korban.
Mendengar kegaduhan, warga pun langsung berbondong bonding datang ke lokasi. Namun sebelum warga sampai, kedua pelaku berhasil melarikan diri keluar rumah serta merampas kembali pisau yang semula diamankan oleh istri korban sambil mengancam dengan kata kata ‘akan saya bunuh kamu diluar’
AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH selaku Kapolres Lumajang membenarkan peristiwa tersebut. “Memang benar Tim Cobra tadi siang berhasil menangkap pria bernama Nanok Priwandono saat mengendarai mobil Avanza putih di Desa Sumberejo Kecamatan Senduro atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa Pasrujambe kemarin malam. Ia langsung diamankan petugas ke Mapolres Lumnajang untuk dimintai keterangan. Sejauh ini motif dari penganiayaan ini adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir. Namun demikian akan terus kami kembangkan kasus ini. Secepatnya saya yakin kasus ini akan selesai” Tutup Arsal.
Dikonfirmasi di tempat lain, AKP Hasran Cobra selaku Kasat Reskrim Polres Lumajang menuturkankasus ini ditangani oleh Tim Cobra langsung. “Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kami langsung melakukan Visum terhadap luka korban. Selanjutnya pihak kami juga langsung mengejar dan menangkap pelaku penganiayaan. Dalam pengakuan nya, pelaku juga mengatakan telah membuang pisau yang merupakan barang bukti penganiayaan tersebut. Sejauh ini pelaku juga kooperatif dengan kami dan mengakui kasus penganiayaan ini” Tutup pria yang juga merupaka Katim Cobra Polres Lumajang.
Dalam kasus ini, pelaku diketahui telah melanggar beberapa peraturan perundang undangan yakni membawa senjata penikam dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban luka serta penganiayaan. Pelaku pun diancam pidana penjara 10 tahun sesuai dengan Pasal 2 UU Drt No. 12 Tahun 1951 dan juga pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments