✍Media gumukmas/Kejadian
Kades Pandekik berinisial J menjadi tersangka kasus pencabulan.
Media gumukmas, RIAU – Kasus dugaan pencabulan menjerat Kepala Desa (Kades) Pandekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Sang oknum berinisial J. Dia diduga mencabuli perempuan berusia 15 tahun yang berstatus pelajar. Modusnya balas jasa pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C)
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, semula status kades hanya sebagai saksi. Namun setelah dilakukan serangkaian penyidikan, akhirnya J resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/2) lalu.
"Itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis. Semua alat bukti telah terpenuhi. Sehingga dia ditetapkan tersangka," kata Yusup, Rabu (13/2).
Sebelumnya, kades tersebut dilaporkan keluarga korban ke SPKT Polres Bengkalis, Rabu (6/2). Dalam laporan disebutkan bahwa perbuatan tidak senonoh itu terjadi pada Desember 2018. Korban diberi uang oleh tersangka.
Semula, korban dihubungi tersangka agar dapat berjumpa untuk pengurusan KIP. Saat bertemu, tersangka mengajak korban masuk ke dalam mobil dan membawanya berkeliling.
Di dalam mobil, tersangka membujuk korban. Dia juga membahas mengenai jasanya membantu keluarga korban yang tergolong tidak mampu dalam kepengurusan KIP. Korban pun akhirnya termakan rayuan tersangka dan terjadi tindakan asusila di mobil.
"Perbuatan itu terus berlanjut hingga ketahuan keluarga korban pada Januari. Tidak terima atas perbuatan tersangka, akhirnya keluarga korban melaporkannya ke kami untuk ditindaklanjuti," ujar Yusuf.
Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya Kades Pandekik ditahan. J disangkakan melanggar Pasal 82 Juncto Pasal 76 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kami akan menerbitkan surat penetapan tersangka kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemberkasannya," tegas Yusuf.
Sumber jawapos.com
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C)
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, semula status kades hanya sebagai saksi. Namun setelah dilakukan serangkaian penyidikan, akhirnya J resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/2) lalu.
"Itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis. Semua alat bukti telah terpenuhi. Sehingga dia ditetapkan tersangka," kata Yusup, Rabu (13/2).
Sebelumnya, kades tersebut dilaporkan keluarga korban ke SPKT Polres Bengkalis, Rabu (6/2). Dalam laporan disebutkan bahwa perbuatan tidak senonoh itu terjadi pada Desember 2018. Korban diberi uang oleh tersangka.
Semula, korban dihubungi tersangka agar dapat berjumpa untuk pengurusan KIP. Saat bertemu, tersangka mengajak korban masuk ke dalam mobil dan membawanya berkeliling.
Di dalam mobil, tersangka membujuk korban. Dia juga membahas mengenai jasanya membantu keluarga korban yang tergolong tidak mampu dalam kepengurusan KIP. Korban pun akhirnya termakan rayuan tersangka dan terjadi tindakan asusila di mobil.
"Perbuatan itu terus berlanjut hingga ketahuan keluarga korban pada Januari. Tidak terima atas perbuatan tersangka, akhirnya keluarga korban melaporkannya ke kami untuk ditindaklanjuti," ujar Yusuf.
Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya Kades Pandekik ditahan. J disangkakan melanggar Pasal 82 Juncto Pasal 76 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kami akan menerbitkan surat penetapan tersangka kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemberkasannya," tegas Yusuf.
Sumber jawapos.com
Gratis langganan updatean via Email!
This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more
Open Comments Close Comments