✍Media gumukmas/Kejadian
Ali Imron Rusadi (kaos merah) sedang menjalani tes kejiwaan di RSUD Blambangan Banyuwangi, Selasa (12/2/2019).
Media gumukmas, BANYUWANGI – Ali Imron Rusadi (22), dibawa oleh penyidik Polsek Cluring ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk menjalani tes kejiwaan. Langkah aparat ini demi memperjelas kasus yang membelit pelaku atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang tetangganya terluka.
Semula Ali Imron hendak diperiksa di Rumah Sakit Islam Fatimah Banyuwangi. Tapi tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun bersama dua anggotanya diarahkan untuk membawa ke RSUD Blambangan. Usai menjalani cek medis, pelaku sempat diajak makan siang oleh penyidik di sebuah warung yang ada di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri.
"Tadi pelaku kita periksakan ke dokter kejiwaan di RSUD Blambangan karena informasi dari keluarga pernah dibawa kesana lantaran sering marah akibat ngepil putihan atau trek. Hasil kesimpulan dokter pelaku sadar melakukan perbuatannya dan bisa bertanggung jawab alias sehat secara kejiwaan," terang Ipda Sadimun mewakili Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madreas, Selasa (12/2/2019).
Pendidikan tersangka terbilang tinggi. Saat ini dia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Terbuka (UT). Ali Imron merupakan warga Dusun Rumping, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring.
Pada Jumat 8 Februari 2019 sekitar jam 21.00 WIB, pelaku marah kepada Misiatun, ibunya. Tersangka yang tak terima diomeli mengambil parang dan mengejar wanita yang telah melahirkannya. Karena takut, Misiatun lari mencari perlindungan di rumah Abu Sairi (62), tak jauh dari kediamannya.
"Pintu sudah dikunci dari dalam tapi anaknya mendobrak dari luar. Kemudian Abu Sairi menegur pelaku sambil mengingatkan, jangan itu ibumu. Kemudian tersangka malah menghardik pemilik rumah sambil mengacungkan parang. Ali Imron sempat pergi namun memecah kaca rumah milik anak Abu Sairi yang kini menjadi saksi," lanjut Ipda Sadimun.
Setelah itu tersangka berlalu dan berjalan ke arah Simpang Empat Pasar Plampangrejo. Di situlah Ali Imron berpapasan dengan Sugiono (54), yang hendak mengamankannya.
"Pelaku marah dan langsung membacok korban mengenai bagian kepala belakang sebelah kanan hingga terluka. Korban pun lari sambil berteriak maling. Lalu warga berdatangan menyelamatkan serta mengamankan tersangka. Korban kemudian dilarikan ke RS Al Huda Gambiran. Sedangkan Ali Imron diserahkan ke Mapolsek Cluring," papar perwira pertama yang istilah jabatannya disebut Cluring Tujuh.
Sebilah parang bergagang kayu menjadi bukti penguat dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Ali Imron. Pasal berlapis dijeratkan penyidik terhadap tersangka.
Antara lain, pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 351 (1) KUHP atau pasal 335 (1) KUHP. Dan penanganan perkara ini berlanjut agar bisa dibeber di meja hijau. SUBAHRODIN YUSUF
Sumber suksesinews.net
Semula Ali Imron hendak diperiksa di Rumah Sakit Islam Fatimah Banyuwangi. Tapi tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun bersama dua anggotanya diarahkan untuk membawa ke RSUD Blambangan. Usai menjalani cek medis, pelaku sempat diajak makan siang oleh penyidik di sebuah warung yang ada di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri.
"Tadi pelaku kita periksakan ke dokter kejiwaan di RSUD Blambangan karena informasi dari keluarga pernah dibawa kesana lantaran sering marah akibat ngepil putihan atau trek. Hasil kesimpulan dokter pelaku sadar melakukan perbuatannya dan bisa bertanggung jawab alias sehat secara kejiwaan," terang Ipda Sadimun mewakili Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madreas, Selasa (12/2/2019).
Pendidikan tersangka terbilang tinggi. Saat ini dia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Terbuka (UT). Ali Imron merupakan warga Dusun Rumping, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring.
Pada Jumat 8 Februari 2019 sekitar jam 21.00 WIB, pelaku marah kepada Misiatun, ibunya. Tersangka yang tak terima diomeli mengambil parang dan mengejar wanita yang telah melahirkannya. Karena takut, Misiatun lari mencari perlindungan di rumah Abu Sairi (62), tak jauh dari kediamannya.
"Pintu sudah dikunci dari dalam tapi anaknya mendobrak dari luar. Kemudian Abu Sairi menegur pelaku sambil mengingatkan, jangan itu ibumu. Kemudian tersangka malah menghardik pemilik rumah sambil mengacungkan parang. Ali Imron sempat pergi namun memecah kaca rumah milik anak Abu Sairi yang kini menjadi saksi," lanjut Ipda Sadimun.
Setelah itu tersangka berlalu dan berjalan ke arah Simpang Empat Pasar Plampangrejo. Di situlah Ali Imron berpapasan dengan Sugiono (54), yang hendak mengamankannya.
"Pelaku marah dan langsung membacok korban mengenai bagian kepala belakang sebelah kanan hingga terluka. Korban pun lari sambil berteriak maling. Lalu warga berdatangan menyelamatkan serta mengamankan tersangka. Korban kemudian dilarikan ke RS Al Huda Gambiran. Sedangkan Ali Imron diserahkan ke Mapolsek Cluring," papar perwira pertama yang istilah jabatannya disebut Cluring Tujuh.
Sebilah parang bergagang kayu menjadi bukti penguat dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Ali Imron. Pasal berlapis dijeratkan penyidik terhadap tersangka.
Antara lain, pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 351 (1) KUHP atau pasal 335 (1) KUHP. Dan penanganan perkara ini berlanjut agar bisa dibeber di meja hijau. SUBAHRODIN YUSUF
Sumber suksesinews.net
Gratis langganan updatean via Email!
This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more
Open Comments Close Comments