-->

2 Hari Raib Dicuri, Motor Pengemudi Gojek Ditemukan di Polres Jember

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgY3TOgrF05hZUgTGMoLClZuspDXW5EVo3Cnl0OIyOWxqUhnGudTye1xH5D2ATRUGFD_U785jxRx-0Yco6wbnBPA0CJelG_URf-wKGlVloRLxzvKQXFKDy9hSvhDlWh3bs5mZWcdFp-Lm4p/s1600/raib-dicuri-motor-pengemudi-Gojek-ditemukan-di-Polres-Jember.jpg
✍Media gumukmas/Peristiwa
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengembalikan motor milik driver Gojek Online.
Media gumukmas, JEMBER – Dua hari motornya raib, seorang pengemudi Gojek di Jember bisa kembali tersenyum bahagia. Ini setelah motor milik Dani Syah Nurwin (29), warga Kecamatan Sanggrahan, Kabupaten Banyuwangi berhasil ditemukan Polres setempat, Jumat (8/2/2019).

Sepeda motor Honda Beat milik driver Gojek ini dikembalikan aparat kepolisian Polres Jember, setelah dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk tim Resmob.
Dani yang berprofesi sebagai tukang ojek online di Jember ini, kehilangan motornya saat sedang tidur di kamar kosnya Jalan Karimata Gg Lembah Permai Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Pencurian motor yang dialaminya diketahui terjadi Rabu (6/2/2019) dini hari.

“Saat itu saya pulang dari ngojek malam harinya. Tetapi esok paginya sekitar jam 5, saya bangun dan mendapati motor sudah tidak ada, dan kunci pagar bekas dibuka secara paksa,” kata Dani di Polres Jember, Jumat (8/2/2019).

Menyadari motornya raib, Dani pun langsung melapor ke Mapolres Jember tentang musibah yang dialaminya. Namun 2 hari kemudian, motor miliknya berhasil ditemukan, dan langsung diserahkan kepadanya.

“Alhamdulillah 2 hari kemudian, hari ini motor saya sudah ketemu lagi, dan saya bisa bekerja lagi untuk ngojek online lagi. Terima kasih Kapolres Jember atas bantuannya,” katanya.

Diketahui kedua tersangka curanmor itu adalah spesialis pencuri di kawasan kos-kosan kampus. Polisi berhasil mengamankan AS (29) warga Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukowono; dan RH (31) warga Dusun Kidul Sawah Timur, Desa/Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.

“Untuk tersangka AS adalah residivis dua kasus, pertama pemerasan dan pencurian dengan kekerasan, dan pernah ditahan di lapas Jember,” kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (8/2/2019).

Dalam melakukan aksinya tersangka AS sebagai pemetik, dan RH sebagai joki dan mengawasi situasi sekitar saat pencurian dilakukan. Kedua tersangka ditangkap saat akan melakukan aksinya, dan polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena berusaha melawan saat ditangkap.
Selain mendapatkan barang bukti (BB) motor Honda Beat milik Dani, polisi juga mendapatkan BB lain, yakni 2 motor Yamaha Vixion, dan 1 motor matik Honda Beat. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sumber faktualnews

Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more