✍Media gumukmas/Peristiwa
Residivis maling sapi
Media gumukmas, LUMAJANG -Selasa 22 Januari 2019 sekira pukul 22.00 Wib Tim Cobra Polres Lumajang berhasil membekuk pelaku pencurian sapi di di Dsn. Karangsari, Ds. Karanganyar, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang.
Pelaku atas nama ABDUL AZIZ, 22 th, swasta, Dsn. Karangpanas, Ds Sukorejo Kec. Kunir, Kab. Lumajang.
Tersangka Andul Azis tidak hanya sekali berurusan dengan pihak Kepolisian tetapi ini adalah kali ketiga dirinya diamankan oleh Polisi.
Sebelumnya dirinya ditangkap karena masalah yg sama yaitu perkara pencurian sapi Tkp Kunir Th 2015 (Vonis hukuman 1,5 th) dan Perkara Penganiayan thn 2017 TKP Ds.Wotgalih Kec. Yosowilangun (Vonis hukuman 1,5 th )”.
Sepertinya Tersangka yg satu ini tidak pernah Kapok berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka Tertangkap karena berusaha mencuri sapi milik korban atas nama SUPANJI, Laki laki, 58 tahun, Petani, Dsn. Karangsari, Ds. Karanganyar, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang. Dalam aksinya dirinya sempat tertangkap basah oleh warga dan kabur, tetapi nasib sial masih membuntuti Tersangka yg satu ini sampai harus tertangkap kembali oleh Tim Cobra dan warga. Tersangka berusaha bersembunyi di halaman rumah warga atas nama Slamet, Slamet yg mendengar suara suara aneh dibelakang rumahnya dan segera memanggil Tim Cobra yg saat itu ada didekat rumahnya untuk menggrebek tersangka, Tersangka yg panik berusaha melawan dengan melempar batu kearah warga sehingga mengharuskan Tim Cobra menghentikan usaha tersangka untuk melarikan diri dengan timah panas kearah kaki tersangka. Tersangka dibawa ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menuturkan
"padahal sudah dua kali merasakan terkurung jeruji besi tetapi Tersangka satu ini masih belum kapok juga dan terjerat dalam masalah yg sama yaitu pencurian sapi. Kami selaku aparat penegak hukum memberikan Tindakan tegas kepada Tersangka agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya, terlebih lagi Tersangka beberapa kali membahayakan masyarakat dalam aksi untuk melarikan diri tetapi hal tersebut sia sia dan Tersangka harus meringkuk menggunakan baju tahanan".
Tersangka ABDUL AZIZ dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yg ancaman kurungannya kurang lebih 7 tahun.
Sumber https://tribratanewspoldajatim.com/berita/MTEzODU=/Tim_Cobra_Polres_Lumajang_Tangkap_Residivis_Pencuri_Sapi
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments