✍Media gumukmas/
FOTO : Ilustrasi
Media gumukmas, PASURUAN – Seorang sopir yang diduga memiliki narkoba jenis sabu, digaruk petugas dari Satuan Narkoba Polres Pasuruan, saat berada di pinggir jalan Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan Agung Prasetyo (23), asal Jalan Arjuno, 88 RT 03/RW 03 Dusun Gedog, Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini, setelah polisi mendapatkan informasi dari warga. “Tersangka kedapatan membawa sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono, Selasa (15/1/2019).
Dari tangan pemuda desa ini, polisi berhasil mengamankan 1 kantong plastik kecil berisi diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0, 23 gram yang tersimpan dalam grenjengan rokok dan 1 buah HP. “Semua barang bukti kita amankan untuk pengembangan kasus yang melibatkan warga desa ini,” jelas Nanang.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menyebut bahwa tersangka merupakan pengguna barang haram yang dengan mudah mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar jaringan narkoba antar daerah. Tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber faktualnews
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments