✍Media gumukmas/
Dua pelaku pembunuhan perempuan tanpa busana di pantai paseban diamankan petugas
Media gumukmas JEMBER – Tim Buser Satreskrim Polres Jember menangkap dua pemuda yang diduga pembunuh Idayati (42), janda asal Jalan dr. Sutomo, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang. Korban dihabis di Pantai Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, pada Sabtu (19/1) malam.
Mereka yakni MN (17), status pelajar asal Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Rowokangkung, dan Muhamad Safi’i (23), asal Dusun Krajan, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung. Keduanya ditangkap di warung kopi di Dusun Krajan, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang, Jumat (25/1) malam.
“Kedua pemuda yang diduga pelaku itu tadi malam langsung dibawa ke Mapolres Jember guna penyidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, ketika dikonfirmasi Memorandum, Sabtu (26/1).
Ketika diintrograsi diakui pelaku bila memperkosa korban sebelum membunuhnya. Kemudian dan mereka mengambil barang barang berharga milik korban termasuk sepeda motor, HP, uang dan perhiasan. ” Informasinya, sepeda motor milik korban mereka jual kepada seseorang di wilayah Besuki, Kabupaten Situbondo,” jelas Hasran.
Yang pasti, lanjut Hasran, kasus tersebut masih ditangani tim Satreskrim Polres Jember, karena tempat kejadian perkara (TKP) ada di wilayah hukum Polres Jember.
Sumber memorandum
Mereka yakni MN (17), status pelajar asal Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Rowokangkung, dan Muhamad Safi’i (23), asal Dusun Krajan, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung. Keduanya ditangkap di warung kopi di Dusun Krajan, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang, Jumat (25/1) malam.
“Kedua pemuda yang diduga pelaku itu tadi malam langsung dibawa ke Mapolres Jember guna penyidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, ketika dikonfirmasi Memorandum, Sabtu (26/1).
Ketika diintrograsi diakui pelaku bila memperkosa korban sebelum membunuhnya. Kemudian dan mereka mengambil barang barang berharga milik korban termasuk sepeda motor, HP, uang dan perhiasan. ” Informasinya, sepeda motor milik korban mereka jual kepada seseorang di wilayah Besuki, Kabupaten Situbondo,” jelas Hasran.
Yang pasti, lanjut Hasran, kasus tersebut masih ditangani tim Satreskrim Polres Jember, karena tempat kejadian perkara (TKP) ada di wilayah hukum Polres Jember.
Sumber memorandum
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments