Ilustrasi: Seorang Kakek Asal Gumukmas Akhirnya Meninggal
Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Amin Syahril menceritakan, awalnya UF merasa dihalang-halangi oleh korban saat hendak melihat tanaman sengon, yang ditanamnya di lahan peninggalan kakeknya. Setelah sempat terjadi cekcok, keduanya terlibat perkelahian, hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri setelah dicekik oleh tersangka.
Beruntung saat warga yang melihat kejadian tersebut langsung menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Gumukmas. Namun karena keterbatasan alat medis, korban dirujuk ke Klinik Graha Puger. Meski tim medis sudah berupaya semaksimal mungkin, namun nyawa korban tidak dapat tertolong.
Lebih lanjut Amin menjelaskan,dalam peristiwa tersebut pihaknya sudah mengamankan tersangka UF di Mapolsek Gumukmas. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
tersangka diamankan
Sumber: kissfmjember.com
Open Comments Close Comments