Media Gumukmas - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2019. Sebanyak 20 hari libur akan dinikmati masyarakat Indonesia di tahun 2019 mendatang.
Keputusan Bersama tersebut ditanda-tangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenaga Kerjaan, Hanid Dhakiri dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin.
"Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin @Kemenag_RI, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakiri @KemnakerRI, dan Menteri PANRB Syafruddin.
Pada tahun 2019, hari libur nasional dan cuti bersama berjumlah 20 hari," tulis akun Twitter @kempanrb.
Berikut daftar hari Liburan Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
- 1 Januari (Tahun Baru.
- 5 Februari (Tahun Baru Imlek)
- 7 Maret (Hari Raya Nyepi)
- 3 April (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
- 19 April (Wafat Isa Almasih)
- 1 Mei (Hari Buruh Internasional)
- 19 Mei (Hari Raya Waisak)
- 30 Mei (Kenaikan Isa Al Masih)
- 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
- 5-6 Juni (Hari Raya Idul Fitri)
- 3,4,7 Juni (Cuti Bersama Idul Fitri)
- 11 Agustus (Hari Raya Idul Adha)
- 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Indonesia)
- 1 September (Tahun Baru Islam)
- 9 November (Maulid Nabi Muhammad SAW)
- 24 Desember (Cuti Bersama Hari Raya Natal)
- 25 Desember (Hari Raya Natal)
Bicara tentang hari libur, ada istilah 'hari terjepit' atau 'Hari Kejepit'.
Melansir wikipedia, Hari kejepit adalah satu atau dua hari kerja yang terletak di antara dua hari libur, biasanya antara hari besar dan hari Sabtu atau Minggu.
Hari kejepit adalah istilah tidak baku untuk hari terjepit. Hari ini sering kali menjadi alasan bagi pegawai untuk mengambil cuti atau membolos.
Di Indonesia, hari kejepit yang berada di dekat hari libur Idul Fitri atau Natal sering dijadikan "cuti bersama" yang ditentukan oleh pemerintah.
Hari kejepit yang pasti ada setiap tahunnya adalah hari setelah hari raya Kenaikan Yesus Kristus yang selalu jatuh pada hari Kamis. Hari Jumat setelahnya adalah hari kejepit.
Perbedaan sistem penanggalan yang digunakan untuk menentukan hari libur membuat hari kejepit tidak selalu dapat ditentukan pada tanggal yang sama setiap tahun.
Nah, Pada tahun 2019 bangkapos mencatat ada sejumlah 'hari kejepit' dan hari libur yang Libur nasional ditambah akhir pekan panjang yang bisa menjadi pilihan untuk menentukan liburan anda.
Berikut daftarnya:
2,3,4,5 Februari
7,8,9,10 Maret
19,20,21 April
30,32 Mei - 1,2,3,4,5,6,7,8,9 Juni
21,22,23,24,25 Desember
Sumber: Bangkapos
Open Comments Close Comments