-->

Nyolong HP dan Perhiasan Tetangga Pemuda Asal Panti Diringkus


Panti - Nekat mencuri perhiasan dan handphone milik tetangganya, seorang pemuda berinisial MA warga Desa Serut Kecamatan Panti, Selasa pagi ditangkap Unit Reskrim Polsek Panti. Tersangka ditangkap setelah menjual hasil kejahatannya, di salah satu toko emas kecamatan setempat.

Kapolsek Panti Akp Muhammad Zuhri menceritakan, setelah sekian lama tersangka mengintai rumah korban yang bernama Nuryani yang letaknya sekitar 300 meter dari rumah tersangka. Tanggal 18 November 2018 lalu, saat mengetahui korban sedang ada acara tahlilan di rumah saudarnya, tersangka langsung masuk dengan mudah ke dalam rumah korban. Setelah mengambil sebuah HP dan 7 buah gelang emas, tersangka langsung pergi meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang.

Korban yang menyadari rumahnya sudah dibobol maling, langsung melapor ke Mapolsek Panti. Setelah dilakukan penyelidikan selama 1 kali 24 jam, polisi berhasil mengetahui bahwa gelang milik korban, dijual di salah satu toko emas di kecamatan setempat. Dari pengakuan pemilik toko emas itulah, selang beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Lebih lanjut Zuhri menjelaskan, di hadapan penyidik tersangka mengaku, baru pertama kali melakukan aksi pencurian karena terresak kebutuhan ekonomi. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP, uang hasil penjualan sebesar Rp 4.417.000, 7 buah gelang emas seberat 18,89 gram, dan 3 lembar kwitansi pembelian emas. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun  penjara.


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more