Jember - Kedapatan mengecer judi togel online, seorang pemuda berinisial FS warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates, Rabu sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Kaliwates, saat menunggu pelanggan di Gang Jalan Ahmad Yani.
Kapolsek Kaliwates Kompol Supadi menceritakan, bisnis haram tersangka ini awalnya terungkap setelah Polsek Kaliwates menerima laporan dari warga, yang mengaku sering melihat tersangka sering mengecer togel online kepada masyarakat. Berbekal laporan tersebut, setelah polisi melakukan penyelidikan, berhasil mendeteksi bahwa tersangka sedang berada di sebuah gang di dekat rumahnya.
Tidak ingin kehilangan buruannya, Unit Reskrim Polsek Kaliwates meluncur menangkap tersangka. Setelah digeledah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa rekapan penjualan togel, sebuah HP, sebuah atam dan uang hasil penjualan sebesar 305 ribu rupiah.
Lebih lanjut Supadi menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku memang sudah lama mengecer judi online milik rekannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sumber: kissfmjember.com
Open Comments Close Comments