Hal ini dibuktikan dengan di tangkapnya jaringan pelaku peredaran narkoba di Jember.
Saat ini, Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, dan akan mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap 2 tersangka di tempat berbeda, satu tersangka merupakan warga asal Lumajang.
Tersangka (SL) merupakan ibu rumah tangga, tersangka tertangkap untuk yang kedua kalinya dalam kasus yang sama. (SL) ditangkap di rumahnya di Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung.
Sementara FU (32) warga Lumajang, ditangkap saat mengendarai mobil sedan Toyota Camry. Mobil tersangka ini, berhasil dihentikan di Jalan Bondoyudo, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
Saat ditangkap, tersangka menyembunyikan barang bukti yang diselipkan di pintu dekat kemudi, sebanyak 3 gram. 2 gramnya lagi, disembunyikan di dashboard atas.
Kini barang bukti Uang tunai Rp.2.150.000, dan Rp.1.000.000,. Beserta 3 unit handpone, 1 unit mobil Yoyota Camry, 9 paket sabu siap edar dengan total sekitar 6 gram serta 1 buah alat bong hisap sabu berhasil diamankan.
“Kami mengamankan dua tersangka, yakni SL 32 tahun, ibu rumah tangga, warga Dusun Langsepan, Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung dan, FU 32 tahun, warga Dusun Lor Gunung, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo Senin (8/7/2019).
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika, karena melawan hukum tanpa hak menawarkan, menjual atau membeli/menjadi, dan menyimpan Narkotika golongan 1." ucapnya.
“Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Dengan denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Open Comments Close Comments