Tersangka bernama Nuril Anam (27) yang merupakan satu desa yang dikenal daerah pindangan Wuluhan tepatnya di Dusun Krajan, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan.
Kanit PPA Polres Jember Iptu Suyitno mengungkapkan, “Tersangka ditangkap di rumahnya karena memperkosa santrinya di bawah umur,” Rabu (10/7/2019).
Terungkapnya guru ngaji cabul ini, kata Iptu Suyitno, "berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya tidak mau mengaji karena dua kali diperkosa oleh tersangka di rumah tersangka dan sekali di rumah korban."
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, setelah mendengar pengakuan dari anaknya.
Korban masih ada ikatan family, yang merupakan masih keponakan sepupu tersangka.
"tersangka mengakui perbuatannya mencabuli dan menyetubuhi korban. Atas perbuatanya itu pelaku dijerat undang undang No 35 Tahun 2014 pasal 81, 82, dan UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Suyitno
Source-site: http://memorandum.co.id/2019/07/10/guru-mengaji-setubuhi-santri/
Open Comments Close Comments