-->

Setubuhi Santriwati, Seorang Guru Ngaji di Jember Diamankan

Media gumukmas, JEMBER — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember berhasil menangkap seorang guru ngaji. Tersangka melakukan pemerkosaan terhadap seorang santriwati warga Dusun Krajan RT 002/RW 006, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Tersangka bernama Nuril Anam (27) yang merupakan satu desa yang dikenal daerah pindangan Wuluhan tepatnya di Dusun Krajan, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan.

Kanit PPA Polres Jember Iptu Suyitno mengungkapkan, “Tersangka ditangkap di rumahnya karena memperkosa santrinya di bawah umur,” Rabu (10/7/2019).

Terungkapnya guru ngaji cabul ini, kata Iptu Suyitno, "berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya tidak mau mengaji karena dua kali diperkosa oleh tersangka di rumah tersangka dan sekali di rumah korban."

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, setelah mendengar pengakuan dari anaknya.

Korban masih ada ikatan family, yang merupakan masih keponakan sepupu tersangka.

"tersangka mengakui perbuatannya mencabuli dan menyetubuhi korban. Atas perbuatanya itu pelaku dijerat undang undang No 35 Tahun 2014 pasal 81, 82, dan UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Suyitno

Source-site: http://memorandum.co.id/2019/07/10/guru-mengaji-setubuhi-santri/


Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more