Tersangka ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang 16 Juni 2019 silam.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang curian, diantaranya adalah 1 laptop merk Lenovo warna hitam, 3 buah handphone dengan rincian 1 buah Oppo, 1 buah Nokia dan 1 buah Samsung J2 Prime.
Dalam pengakuan nya terhadap Kapolres, ia sudah sering kali melakukan tindak pencurian. Bahkan yang terakhir, ia mencuri di rumah seseorang yang tak ia kenali pada siang hari.
Saat melakukan aksinya, tersangka mengaku melihat pintu depan rumah sang korban terbuka, sehingga ia pun langsung masuk dan mengambil Hp yang berada di ruang tengah serta Hp yang lain yang berada di kamar korban. Setelah itu, iapun langsung pulang ke rumahnya. ia menjalankan aksinya dengan masuk rumah korban hanya sekitar 2 menit.
Bahkan tidak sampai disitu saja, sesampai di rumah tersangka langsung melepas simcard dari korban dan memindahkan nya ke hp pelaku. Ia menghubungi kerabat dari korban yang mana nomer hp tersebut didapat dari simcard korban.
Dengan berpura pura sakit typus, tersangka pun berhasil mengelabuhi 2 orang korban dengan masing masing kerugian sebesarRp. 300.000,00
Seusai kegiatan itu, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan selain menjalankan proses hukum, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap pelaku. “Meskipun tersangka sering kali melakukan pencurian di wilayah tersebut,namun sebenarnya warga Kecamatan Klakah mengenal pelaku sosok yang dikasihani. Sejak kecil ia sudah yatim piatu, sehingga banyak warga yang iba melihat kondisinya. Namun hal tersebut tak membuat dirinya sadar, dan bahkan ia sering melakukan pencurian di daerahnya. Disamping tetap menjalankanproses hukum yang berlaku, saya akan menasehati pelaku agar tak lagi suka mencuri. karena pada dasarnya, masyarakat sekitar sayang dengan dia” terang Arsal.
AKP Hasran Cobra yang juga mendampingi Kapolres mengatakan pelaku sudah berulang kali terpergok warga atas kelakuan pencurian tersebut. “Warga sampai resah setiap kali melihat pelaku, karena takut ada barang-barang yang hilang setelahnya," ucap Hasran.
"Tersangka dapat dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan karena memasuki rumah orang lain tanpa ijin dan melakukan pencurian. ancaman pidana pelaku maksimal 9 tahun” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra tersebut.
Open Comments Close Comments