✍Media gumukmas/Lumajang
Polres Lumajang amankan pengedar Pil Koplo yang beroperasi di Kelurahan Kapuharjo.
Media gumukmas, Polres Lumajang Berhasil Amankan Pengedar Ribuan Pil Koplo – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lumajang kembali menangkap seorang pemuda di wilayah Kelurahan Kepuharjo (Selasa, 2 April 2019), tepatnya di dalam kamar kost No. 5 yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.
Bukan tanpa sebab, pria tersebut saat digeledah oleh petugas memang menyembunyikan 1000 butir pil warna putih dengan logo ‘Y’ yang mana lebih dikenal dengan sebutan pil koplo.
Adalah Chandra Setiawan Syahputra Bin Solehudin (pria, 28 th), warga Jl. Sunandar Priyo Sudarmo Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, yang harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena kedapatan menyimpan barang haram yang dimaksud.
Pria yang sehari hari berprofesi sebagai wiraswasta ini mengakui memang dirinya juga mengedarkan barang haram tersebut diwilayah Kabupaten Lumajang. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku pun dibawa ke Mapolres Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH yang dikonfirmasi melalui sambungan telfon menyatakan akan terus memberantas kartel narkoba di wilayah Lumajang. “Hari ini (2/4) Tim Opsnal Polres Lumajang memang menangkap salah satu pemuda di Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang karena ditengarai sebagai pengedar pil koplo, karena pada saat petugas menggrebek kosan nya ditemukan seribu pil siap edar. Hal ini mengindikasikan bahwa Lumajang ini memang banyak pengguna dari barang haram tersebut, mengingat kami juga telah gencar menangkap para pengedar maupun pemakai diwilayah kami namun tetap saja ditemukan berulang kali kejadian yang sama. Secepatnya akan kami selidiki kasus ini, sehingga kami bisa memotong peredaran kartel narkoba ini” ungkap Arsal.
Lebih lanjut, pria lulusan AKademi Kepolisian tahun 1998 ini mencurigai adanya jaringan antar kabupaten yang bermain dibalik beredarnya barang haram tersebut. “Kami mencurigai adanya jaringan besar yang bekerja dibelakang layar sehingga peredaran narkoba di Lumajang ini tak pernah selesai. Saya sendiri berjanji akan terus mengobarkan kampanye perang terhadap kartel narkoba khususnya yang berada di wilayah Lumajang” tegas Kapolres.
Ditempat lain, AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan bahwa anggotanya memang telah membuntuti si pelaku yang beroperasi di kelurahan Kapuharjo beberapa hari terakhir. “Kami memang telah menentukan pelaku sebagai target operasi kami, sehingga dalam beberapa hari terakhir anggota saya ada yang membuntuti pelaku hingga akhirnya siang tadi kami langsung menggrebek kosan yang ia tempati. Kuat dugaan pelaku memiliki jaringan yang kuat di wilayah Lumajang. Yang jelas, kami tak kan berhenti disini” tutupnya.
Sebagai catatan, pelaku sendiri diketahui telah melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga mendapatkan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 Miliar Rupiah.
Bukan tanpa sebab, pria tersebut saat digeledah oleh petugas memang menyembunyikan 1000 butir pil warna putih dengan logo ‘Y’ yang mana lebih dikenal dengan sebutan pil koplo.
Adalah Chandra Setiawan Syahputra Bin Solehudin (pria, 28 th), warga Jl. Sunandar Priyo Sudarmo Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, yang harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena kedapatan menyimpan barang haram yang dimaksud.
Pria yang sehari hari berprofesi sebagai wiraswasta ini mengakui memang dirinya juga mengedarkan barang haram tersebut diwilayah Kabupaten Lumajang. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku pun dibawa ke Mapolres Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH yang dikonfirmasi melalui sambungan telfon menyatakan akan terus memberantas kartel narkoba di wilayah Lumajang. “Hari ini (2/4) Tim Opsnal Polres Lumajang memang menangkap salah satu pemuda di Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang karena ditengarai sebagai pengedar pil koplo, karena pada saat petugas menggrebek kosan nya ditemukan seribu pil siap edar. Hal ini mengindikasikan bahwa Lumajang ini memang banyak pengguna dari barang haram tersebut, mengingat kami juga telah gencar menangkap para pengedar maupun pemakai diwilayah kami namun tetap saja ditemukan berulang kali kejadian yang sama. Secepatnya akan kami selidiki kasus ini, sehingga kami bisa memotong peredaran kartel narkoba ini” ungkap Arsal.
Lebih lanjut, pria lulusan AKademi Kepolisian tahun 1998 ini mencurigai adanya jaringan antar kabupaten yang bermain dibalik beredarnya barang haram tersebut. “Kami mencurigai adanya jaringan besar yang bekerja dibelakang layar sehingga peredaran narkoba di Lumajang ini tak pernah selesai. Saya sendiri berjanji akan terus mengobarkan kampanye perang terhadap kartel narkoba khususnya yang berada di wilayah Lumajang” tegas Kapolres.
Ditempat lain, AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan bahwa anggotanya memang telah membuntuti si pelaku yang beroperasi di kelurahan Kapuharjo beberapa hari terakhir. “Kami memang telah menentukan pelaku sebagai target operasi kami, sehingga dalam beberapa hari terakhir anggota saya ada yang membuntuti pelaku hingga akhirnya siang tadi kami langsung menggrebek kosan yang ia tempati. Kuat dugaan pelaku memiliki jaringan yang kuat di wilayah Lumajang. Yang jelas, kami tak kan berhenti disini” tutupnya.
Sebagai catatan, pelaku sendiri diketahui telah melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga mendapatkan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 Miliar Rupiah.
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments