✍Media gumukmas/Kejadian
3 tersangka kasus narkoba.
Media gumukmas, LUMAJANG – Kamis 14 Febuari 2019 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil ungkap 3 kasus narkoba dalam waktu sehari di 3 tempat yg berbeda. Tiga orang tersangka telah diamankan beserta barang bukti berupa Shabu dengan berat kotor 0,22 Gram beserta alat hisapnya dan 192 butir pil warna putih logo 'Y' dan 8 butir pil warna kuning logo 'DMP' di 3 TKP yg berbeda.
Tkp pertama berada di dalam rumah seorang warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian atas nama OKI ADE SAPUTRA alamat Dsn. Danurojo Desa Gondoruso Kec. Pasirian Kab. Lumajang yg diamankan pada Jam 17.00 WIB.
Disini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan 1 poket/plastik klip berisi Shabu dg berat kotor 0,22 Gram yg disembunyikan di dalam bungkus rokok Gudang Garam serta seperangkat alat hisap Shabu (Bonk) yg terbuat dari botol kaca ukuran kecil yg terangkai dg sedotan plastik bening dan juga 1 buah pivet kaca yg didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu yg terbuat dari korek api gas warna merah yg terangkai dg sedotan plastik bening.
Kemudian lanjut ke Tkp kedua Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap seseorang di depan rumahnya sendiri, tersangka tersebut atas nama YOGA ANDI SETIAWAN BIN. SATRAL alamat Desa Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang yg ditangkap pada Jam 19.30. Disini diketemukan 192 butir pil warna putih logo 'Y' dan 8 butir pil warna kuning logo 'DMP' serta Uang hasil penjualan sebesar Rp. 20.000.
Tkp Ketiga di tepi jalan Gajah Mada ikut Desa Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang diamankan seorang pria atas nama RONI BAGDIANSYAH EKA PRATAMA (20 Th) Belum/Tidak Bekerja, Alamat Dsn. Krajan Desa Dawuhan Lor Kec. Sukodono Kab. Lumajang pada pukul 21.30. Ditangannya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 10.000. Tersangka RONI ditangkap sesaat setelah menjual (edar) obat/pil warna putih logo 'Y' serta obat/pil warna kuning logo 'DMP' tanpa keahlian dan kewenangan kepada sdr. YOGA ANDI SETIAWAN.
Kapolres lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan “Saya pernah sebagai kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya, sehingga masalah Narkoba menjadi salah satu perhatian saya dilumajang. Saya tau konsep menangani masalah Narkoba, hanya ada kendala di sarana teknologinya. Bila Pemda mau membantu biaya pembangunan Teknologi penanganan narkoba dilumajang, saya pastikan Narkoba akan hilang di Lumajang. Biayanya tidak lebih dari 1 milliar. saya sudah bicara dengan Pak Bupati dan beliau sangat serius. saya juga sudah komunikasi dengan Ka BNNK, beliau juga serius untuk membuat lumajang bebas dari narkoba. semoga sinergitas kami bertiga dengan Potensi masing-masing bisa terwujud untuk membuat lumajang bebas dari Narkoba ” Ujar Arsal
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan “tersangka di Tkp pertama berhasil diamankan karena kepemilikan atas barang bukti berupa shabu sedangkan untuk Tkp kedua dan ketiga tersangka diamankan karena kepemilikan barang bukti Pil Koplo sesaat setelah keduanya melakukan transaks jual beli barang haram tersebut”.
Tersangka pertama melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Tersangka kedua dan ketiga pun dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tkp pertama berada di dalam rumah seorang warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian atas nama OKI ADE SAPUTRA alamat Dsn. Danurojo Desa Gondoruso Kec. Pasirian Kab. Lumajang yg diamankan pada Jam 17.00 WIB.
Disini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan 1 poket/plastik klip berisi Shabu dg berat kotor 0,22 Gram yg disembunyikan di dalam bungkus rokok Gudang Garam serta seperangkat alat hisap Shabu (Bonk) yg terbuat dari botol kaca ukuran kecil yg terangkai dg sedotan plastik bening dan juga 1 buah pivet kaca yg didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu yg terbuat dari korek api gas warna merah yg terangkai dg sedotan plastik bening.
Kemudian lanjut ke Tkp kedua Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap seseorang di depan rumahnya sendiri, tersangka tersebut atas nama YOGA ANDI SETIAWAN BIN. SATRAL alamat Desa Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang yg ditangkap pada Jam 19.30. Disini diketemukan 192 butir pil warna putih logo 'Y' dan 8 butir pil warna kuning logo 'DMP' serta Uang hasil penjualan sebesar Rp. 20.000.
Tkp Ketiga di tepi jalan Gajah Mada ikut Desa Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang diamankan seorang pria atas nama RONI BAGDIANSYAH EKA PRATAMA (20 Th) Belum/Tidak Bekerja, Alamat Dsn. Krajan Desa Dawuhan Lor Kec. Sukodono Kab. Lumajang pada pukul 21.30. Ditangannya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 10.000. Tersangka RONI ditangkap sesaat setelah menjual (edar) obat/pil warna putih logo 'Y' serta obat/pil warna kuning logo 'DMP' tanpa keahlian dan kewenangan kepada sdr. YOGA ANDI SETIAWAN.
Kapolres lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan “Saya pernah sebagai kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya, sehingga masalah Narkoba menjadi salah satu perhatian saya dilumajang. Saya tau konsep menangani masalah Narkoba, hanya ada kendala di sarana teknologinya. Bila Pemda mau membantu biaya pembangunan Teknologi penanganan narkoba dilumajang, saya pastikan Narkoba akan hilang di Lumajang. Biayanya tidak lebih dari 1 milliar. saya sudah bicara dengan Pak Bupati dan beliau sangat serius. saya juga sudah komunikasi dengan Ka BNNK, beliau juga serius untuk membuat lumajang bebas dari narkoba. semoga sinergitas kami bertiga dengan Potensi masing-masing bisa terwujud untuk membuat lumajang bebas dari Narkoba ” Ujar Arsal
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan “tersangka di Tkp pertama berhasil diamankan karena kepemilikan atas barang bukti berupa shabu sedangkan untuk Tkp kedua dan ketiga tersangka diamankan karena kepemilikan barang bukti Pil Koplo sesaat setelah keduanya melakukan transaks jual beli barang haram tersebut”.
Tersangka pertama melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Tersangka kedua dan ketiga pun dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Gratis langganan updatean via Email!
This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more
Open Comments Close Comments