✍Media gumukmas/Bisnis
UMK Kabupaten Jember 2019 Rp.2.170.917 .
Media gumukmas JEMBER – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jember tahun 2019 naik menjadi Rp.2.170.917 dibanding tahun 2018 lalu sebesar Rp.1.916.983. Kenaikan ini sudah diputuskan Dewan Pengupahan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, dengan mempertimbangkan angka inflasi nasional dan produk domestik bruto (PDB) nasional.
Kabid Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Jember, Lily Rismawati, Senin (21/01/2019) menjelaskan, sebelum menetapkan besaran nilai UMK, pihaknya melakukan survei ke pasar terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk mengetahui berapa kebutuhan hidup layak bagi seorang lajang selama satu bulan.
Status lajang memang dijadikan ukuran karena yang ditetapkan adalah upah minimum. Setelah itu baru dilakukan pembahasan di sidang pengupahan.
Dengan naiknya UMK Kabupaten Jember ini, Lily berharap kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat. (vta)
Gratis langganan updatean via Email!
Open Comments Close Comments