✍Media gumukmas/Kejadian
Residivis pencurian dirumah kontrakan dan kos diamankan.
Media gumukmas, JEMBER - Seorang residivis pencurian di rumah kontrakan dan kos di seputaran kampus berinisial HR warga Kelurahan Tegal Gede Kecamatan Sumbersari, Selasa malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari, saat hendak menjual laptop hasil curiannya.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil menceritakan, tanggal 26 Januari lalu pihaknya menerima laporan dari seorang mahasiswa bernama Tamim Muzakki warga Desa Jatimulyo Kecamatan Jenggawah, yang mengaku kehilangan sebuah laptop yang diletakkan di kamar kontrakannya di Jalan Danau Toba Sumbersari.
Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari, pihaknya mendapat informasi dari tukang servis laptop di jalan danau toba, yang mengaku ada orang mencurigakan hendak menyervis lapotop dengan meminta seluruh data yang ada dihapus. Serta menawarkannya dengan harga murah.
Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sumbersari bergerak cepat, dan memancing tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah tersangka datang dengan membawa laptopnya, ternyata memang benar laptop tersebut milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolsek Sumbersari. Kepada penyidik tersangka mengaku, bahwa memang sudah lama mengincar rumah kontrakan korban. Sehingga saat korban sedang tidak ada, tersangka menyelinap masuk dan mengambil laptop milik korban.
Lebih lanjut Faruk menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian ternyata tersangka merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus serupa. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber kissfmjember
Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari, pihaknya mendapat informasi dari tukang servis laptop di jalan danau toba, yang mengaku ada orang mencurigakan hendak menyervis lapotop dengan meminta seluruh data yang ada dihapus. Serta menawarkannya dengan harga murah.
Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sumbersari bergerak cepat, dan memancing tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah tersangka datang dengan membawa laptopnya, ternyata memang benar laptop tersebut milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolsek Sumbersari. Kepada penyidik tersangka mengaku, bahwa memang sudah lama mengincar rumah kontrakan korban. Sehingga saat korban sedang tidak ada, tersangka menyelinap masuk dan mengambil laptop milik korban.
Lebih lanjut Faruk menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian ternyata tersangka merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus serupa. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber kissfmjember
Open Comments Close Comments