-->

BPBD Belum Dapatkan Ijin Provinsi Untuk Bangun Tangkis Permanen Sungai di Kencong

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9UAO3nmh4xI0tDA4zCsUYA4idqAt5IbAu8_uD2T1xj4qS18p78AKCK-I-oPxI25TIx6xul3aIEkkEamIwIxhaR15n5Xfu2q8iNNtDvpwDntTMKqaZkrYT_c90gbaqQpxBbtRrcIRgdVeH/s1600/guy.png
✍Media gumukmas/Jember
INFO news
Media gumukmas - Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Jember, tidak dapat melakukan normalisasi sungai Kencong, karena merupakan otoritas provinsi. Hanya untuk membangun tangkis darurat.

Kepala BPBD Jember Rasyid Zakaria menjelaskan, untuk sementara waktu pihaknya telah menyelesaikan pembangunan tangkis darurat sepanjang 60 meter. Sementara untuk membangun tangkis permanen, pihaknya masih harus menunggu ijin dari provinsi.
Loading...

Selain membangun tangkis darurat lanjut Rasyid, pihaknya juga sudah menyiapkan sistem e-warnung. Memerlukan kompilasi udara tinggi yang masuk kategori berbahaya, alat ini akan memberikan perlindungan agar masyarakat bisa waspada.

Lebih jauh Rasyid menjelaskan, banjir kencong terjadi akibat pendangkalan sungai, sehingga tidak dapat dilakukan debit udara kompilasi terjadi hujan lebat. Namun untuk melakukan pengerukan, masih harus menunggu ijin dari pemprov, karena sungai Kencong menjadi kewenangan provinsi.

Loading...

Sumber kissfmjember

Post Terkait:

Open Comments Close Comments

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more